Lantik 68 Pejabat Administrasi, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Larangan Pungli dan Pelanggaran HAM

    Lantik 68 Pejabat Administrasi, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Larangan Pungli dan Pelanggaran HAM
    Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin melantik 68 Pejabat Administrasi

    SEMARANG - Sebanyak 68 orang ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng mendapatkan kepercayaan menduduki jabatan baru.

     Amanah itu resmi mereka terima setelah menjalani prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin di Aula Kresna Basudewa, Jum'at (28/10/2022).

    Dari jumlah tersebut, 11 orang diantaranya di berikan amanat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis.

    Pelantikan dan Pengambilan Sumpah ini merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng.

    Kepada mereka yang dilantik, Yuspahruddin mengingatkan untuk bekerja sebaik-baiknya dengan integritas yang tinggi.

    "Kami berpesan, untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Integritas itu harus dijaga dengan sebaik-baiknya, " tegasnya memberikan sambutan.

    "Jangan pernah ada pungli. Jangan sampai Anda melakukan pungli, integritasnya dijaga. Jangan melanggar HAM, jangan memukul, menyiksa warga binaan, Jangan pernah lakukan itu, Ingat, tidak ada layanan yang berbayar, kecuali memang diatur. Semua layanan harus gratis. Jangan coba-coba untuk menambah penghasilan dari hal-hal yang tidak baik, yang tidak benar, yang dilarang, " tegasnya menambahkan.

    Yuspahruddin melanjutkan, apa yang disampaikannya telah direkam dengan baik. Ia mewanti-wanti, apabila arahan yang telah diberikan masih juga dilanggar, maka akan ada tindakan tegas 

    Pada kesempatan itu, Kakanwil juga menyampaikan bagaimana cara untuk menjadi efektif dan produktif menurut Stephen Covey.

    Yuspahruddin menjelaskan, ada 3 bagian besar untuk mewujudkan hal itu, yakni berkaitan dengan diri sendiri, interdependensi dengan orang lain dan pembaharuan diri.

    Lebih rinci Kakanwil menguraikan, berkaitan dengan kemandirian diri sendiri ada tiga yang harus dilakukan, yaitu menjadi manusia yang proaktif, kebiasaan untuk memulai segala sesuatu dengan gambaran akhir dan selalu mendahulukan yang lebih utama (skala prioritas).

    Kedua, yang berkaitan dengan orang lain, Yuspahruddin mengatakan seseorang harus selalu berpikir untuk kemenangan bersama, harus memahami orang lain sebelum berharap dipahami oleh orang lain dan selalu bersinergi dengan orang lain.

    Terakhir, Kakanwil mengajak semua yang hadir untuk selalu mengasah kemampuannya, harus banyak belajar, menambah referensi, membaca dan meningkatkan kompetensi.

    Kegiatan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar dan Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono.

    Tampak juga beberapa Kepala dan Pejabat Administrasi UPT, Ketua dan anggota Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jateng serta para pendamping dari mereka yang dilantik.


    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kakanwil jateng a yuspahruddin lantik 68 pejabat administrasi larangan pungli dan pelanggaran ham berita kemenkumham terkini berita informasi lapas dan rutan terkini berita bapas terbaru
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Ikuti Launching Digitalisasi...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-94,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami